SOLOPOS.COM - ilustrasi pns selingkuh (Solopos.com/Wisnupaksa)

Solopos.com, SLEMAN – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sleman dijatuhi sanksi disiplin. Kedua PNS ini dijatuhi sanksi karena melakukan perselingkuhan dan asusila.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono, mengatakan terus ada upaya berkala untuk menyosialisasikan tentang kedisiplinan pegawai. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Displin PNS.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Menurut dia, secara umum kondisi kedisiplinan pegawai di lingkup Pemkab Sleman masih bagus. Kendati demikian, ia tidak menampik ada beberapa oknum pegawai yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya dijatuhi sanksi kedisiplinan.

Sebagai contoh, sambung Pramono, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum PNS di lingkup Pemkab Sleman yang dijatuhi sanksi kedisiplinan. Adapun kasusnya, ada yang tersangkut masalah perselingkuhan dan tindakan asusila.

“Masalah ini tidak sampai ke ranah hukum,” katanya, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, dia tidak menampik oknum yang bersangkutan telah diproses dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Displin PNS. Hanya saja, Pramono memastikan hingga saat ini belum ada yang dipecat dari ketugasannya sebagai abdi negara.

Kedua PNS yang melanggar kedisiplinan ini disanksi masing-masing penurunan pangkat selama satu tahun, serta satunya lagi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana selama satu tahun.

“Sanksi sudah diberikan dan harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Sleman,” katanya.

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mendorong kepada bupati untuk terus menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Hal ini penting guna mengurangi pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh abdi negara.

“Sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik di Masyarakat,” katanya.

Haris menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam PP No. 94/2021 ada berbagai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jenis sanksi yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karen itu, dia meminta kepada bupati selaku pembina kepegawaian harus berani menindak dengan tegas oknum yang melanggar peraturan.

“Memang untuk penjatuhan sanksi ada mekanismenya. Mulai dari proses investigasi hingga adanya rekomendasi dari BKPP dan inspektorat, tapi harapannya dengan sanksi ini bisa memberikan efek jera sehingga kedisiplinan pegawai bisa terus ditingkatkan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terlibat Perselingkuhan, PNS di Pemkab Sleman Disanksi Turun Pangkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya