SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyelundupan narkoba (Solopos)

Solopos.com, KULONPROGO – Aparat Polres Kulonprogo menangkap Deka Yudhi Cristianto, lurah Hargmulyo, Kapanewon Kokap, terkait kasus narkoba. Deka ditangkap polisi di Kantor Kalurahan Hargomulyo pada Senin (10/6/2024).

Deka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulonprogo  akibat pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, pada Kamis (6/6/2024). Kasus narkoba itu bermula saat tersangka lain yaitu DP kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Penyelidikan Satresnarkoba Polres Kulonprogo atas DP menunjukan ia menerima paket diduga sabu itu dari orang yang tak dikenal.

Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pengembangan keterangan tersebut mengarah pada seseorang yang patut dicurigai.

Orang yang patut dicurigai lalu ditangkap itu adalah Deka. Penangkapan dilakukan pada Senin siang kemarin.

“Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih,” jelas Novi.

Novi menerangkan Deka mengambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah. Deka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Di mana dalam pasal itu disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka dapat dihukum lima sampai 20 tahun penjara.

Penangkapan Lurah Hargomulyo itu dibenarkan salah satu pamong kalurahan tersebut. Panata Laksana sata Pangripta, Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho menjelaskan Deka tak bertugas sejak Selasa (11/6/2024).

“Kami turut prihatin atas perkara tersebut, sejak Selasa kemarin tidak bertugas tanpa keterangan izin yang jelas,” katanya.

Ditangkapnya Deka menyebabkan kinerja Pemerintah Kalurahan Hargomulyo terhambat.

“Sebagian ada berkas dan dokumen lain, serta ketugasan lain yang memang hanya bisa dilakukan oleh Lurah, jadi memang agak terhambat,” terangnya.

Pemerintah Kalurahan Hargomulyo atas penangkapan Lurah tersebut, jelas Amin, belum mendapat keterangan lebih jelas.

“Baik dari Polres maupun dari Pemkab belum ada arahan yang jelas, jadi kami bekerja semaksimal mungkin sebisa kami melayani masyarakat saja sambil menunggu,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya