SOLOPOS.COM - Kantor KPU Kulonprogo. (Istimewa)

Solopos.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta siap melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024 pasca-penetapan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah mengatakan pada Rabu (12/6/2024), KPU Kabupaten Kulonprogo menerima Surat Dinas KPU RI tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Surat tertanggal 11 Juni 2024 tersebut memerintahkan KPU provinsi/KPU kabupaten yang wilayah kerjanya mencakup locus provinsi dan kabupaten/kota yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota secara serentak pada tiga hari setelah disampaikannya surat dinas,” kata Hidayatut Toyyibah, dilansir Antara.

Ia mengatakan melalui pembacaan putusan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan termohon partai NasDem dalam perselisihan hasil pemilihan umum atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Kulonprogo akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo pada tanggal 14 Juni 2024,” katanya.

Hidayatut Toyyibah mengatakan pasca- penetapan kursi dan calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kulonprogo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji.

Kulonprogo”Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulonprogo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya