SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang terkena hukuman. (Antara)

Solopos.com, JOGJA – Sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar melanggar hukum di Malaysia.

Berdasarkan data, dari 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri itu, terdiri dari 155 orang melanggar hukum di Malysia, masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Sedangkan satu orang lainnya melanggar hukum di Vietnam.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan perlu upaya pendampingan serius agar WNI yang terancam hukuman mati tersebut ditangani dengan optimal.

Pihaknya terus menggelar sosialisasi pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati dengan mengacu pada dua hal penting, yakni upaya proaktif pencegahan serta kampanye edukasi.

Dijelaskan Judha, upaya pencegahan perlu diperkuat agar WNI yang akan bekerja di luar negeri sadar dan taat hukum saat berada di negara tujuan. Mereka harus dibekali pengetahuan yang komprehensif bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri itu melanggar hukum dan bisa dijerat pidana.

“Kami juga bekerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan TKI untuk memperkuat perlindungan WNI,” katanya dalam Sosialisasi Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Hotel Ibis, Kamis (20/6/2024).

Judha menuturkan Kemenlu RI juga melakukan upaya diplomasi dengan negara setempat untuk memperjuangkan hak-hak WNI serta memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga WNI yang terancam hukuman mati.

Pada 2023, sebanyak 19 WNI berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati, sayangnya terdapat 29 kasus baru pada tahun yang sama. Untuk itu, perlu langkah yang komprehensif dalam upaya pencegahan selain penguatan penanganan kasus.

“Sosialisasi pedoman ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri,” katanya.

Direktur LSM Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, menyatakan sosialisasi pencegahan kasus WNI yang terancam hukuman mati ini perlu dilakukan sampai ke pelosok desa. Sebab, masih banyak perangkat desa di Indonesia yang belum paham risiko saat TKI terjerat hukuman mati di luar negeri.

“Terutama di desa yang sulit diakses serta tidak terjangkau jaringan Intenet,” katanya.

Menurut Karsiwen, selain upaya preventif perlu peningkatan kapasitas petugas yang berada di luar negeri, terutama tentang hukum negara penempatan yang terus berkembang.

“Peningkatan kapasitas ini penting agar para petugas dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada TKI yang bermasalah di luar negeri,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya