SOLOPOS.COM - Selebritas Raffi Ahmad menunjukkan lokasi Beach Club di perbukitan Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (16/12/ 2023). (Instagram @raffinagita1717)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Batalnya rencana artis Raffi Ahmad membangun beach club di kawasan karst Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, membuat pihak pemerintah kalurahan setempat kecewa.

Lurah Ngestirejo, Wahyu Suhendri, mengatakan pihaknya terbuka terhadap investasi yang berdampak positif masyarakat. Tentu investasi ini perlu mendasarkan pada aturan yang ada dan tidak melanggar aturan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Sehendri menuturkan pihak yang mengkritik rencana investasi itu hanya bicara saja tanpa mengerti masalah sosial di kalurahan tersebut. Para pengkritik hanya bisa melontarkan kritik dari jauh dengan dalih isu lingkungan.

“Kalau yang bersuara [mengkritik] itu tidak melihat langsung dan tidak memberi kontribusi, hanya koar-koar dari kejauhan, tidak mengerti masalah sosial dan hanya memakai isu lingkungan coba dipikirkan lagi,” kata Suhendri, Rabu (12/6/2024).

Suhendri menyejajarkan pembangunan beach club Gunungkidul dengan jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang juga membuka lahan. Wilayah Ngestirejo memiliki beberapa persoalan seperti kekeringan yang sudah sejak dulu ada.

Masyarakat tidak bisa sekadar dibuat terbuai dengan narasi keindahan alam yang bagus untuk konservasi air. Sedangkan, masyarakat masih kelaparan dan kesulitan membayar biaya sekolah anak.

“Ya tidak perlu simpatik-simpatik seperti itu [kekurangan air]. Lebih yang konkret,” katanya.

Sebelumnya, Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, mengatakan Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.

Menurut dia, BCB atau beach club yang berada di KBAK dapat mengancam fungsi karst dan melanggar dua poin dalam pasal 83 huruf c di RTRW DIY 2023. Dua poin tersebut berbunyi, Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi.

“Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart karena telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang telah dicantumkan dalam RTRW DIY 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resor di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya,” kata Elki.

Elki menambahkan BCB atau beach club Gunungkidul masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 yang memuat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Pada pasal tersebut juga diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Raffi Ahmad Batal Berinvestasi di Gunungkidul, Lurah Ngestirejo Singgung Pengkritik Beach Club Hanya Koar-koar dari Jauh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya