SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi. (Thinkstock)

Solopos.com, SLEMAN – Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa ulang oleh tim penyelidik Polresta Sleman terkait kasus dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan pihaknya melakukan percepatan untuk pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan dugaan pungli di Lapas Cebongan. Sebanyak 18 saksi dilakukan pemeriksaan ulang guna menggali informasi lebih lanjut.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Sudah dipanggil kembali. Bahkan, kami mendatangi langsung ke lokasi Lapas untuk pemeriksaan sebagai bagian untuk percepatan penanganan kasus,” kata Riski, Selasa (11/6/2024).

Meski demikian, dia mengakui hingga sekarang belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Riski mengakui sudah memeriksa terhadap terduga pelaku pungli.

“Pemeriksaan ulang untuk menambah keterangan sebelum dilakukan gelar perkara kasus. Setelah terpenuhi alat buktinya, kami segera tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Menurut dia, kasus pungli di Lapas Cebongan diduga tidak hanya sebatas pungli. Tetapi ada juga dugaan penganiayaan karena perkara ini sudah dilaporkan.

“Masih kami usut karena menjadi satu rangkaian,” katanya.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan kasus pungli di Lapas Cebongan secara tuntas. Upaya ini menjadi bagian untuk menciptakan perspektif positif di masyarakat.

Selain itu, juga ada harapan supaya lapas benar-benar bersih dari praktik pungli dan lainnya sehingga para napi dapat terbina dengan baik.

“Jangan sampai warga binaan diajarkan yang kurang baik. Pengungkapan kasus jalan terus dan sekarang masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Aribawa Perdana, mengatakan kasus ini mencuat sejak November 2023 lalu dikarenakan adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.

“Sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa, Selasa (21/5/2024).

Dia mejelaskan, pasca-temuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil.

“Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya