SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Peternakan di Gunungkidul tumbuh subur namun menerabas tata ruang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ratusan peternakan ayam di pesisir selatan Gunungkidul menerabas aturan tata ruang. Pariwisata terancam terganggu.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Sekretaris Camat Purwosari Esi Suharto mengungkapkan ratusan peternakan ayam baik ayam pedaging maupun petelur kini tumbuh di wilayah pesisir mulai dari Purwosari, Panggang, Paliyan, Saptosari, Tepus hinggaTanjungsari Gunungkidul.

Bahkan di Purwosari, tiap desa memiliki usaha peternakan ayam. Di Purwosari terdapat lima desa. “Purwosari saja ada puluhan, kalau ditotal sampai Tepus ya ratusan peternakan ada,” ungkap Esi Suharto, Minggu (16/10/2016).

Di Purwosari, sentra peternakan ayam terdapat di sepanjang hutan negara di Desa Giripurwo yang merupakan jalur menuju Kecamatan Panggang. “Padahal di situ area hutan negara tapi ada peternakannya,”papar dia.

Kondisi tersebut menurutnya menjadi ancaman bagi sektor wisata di Gunungkidul. Sebab kawasan selatan sesuai aturan tata ruang telah ditetapkan sebagai area wisata. Sedangkan kawasan peternakan sesuai aturan berada di wilayah tengah dan utara Gunungkidul.

Peternakan ayam tersebut ke depan berpotensi memunculkan konflik dan gangguan seperti bau dan lalat di area wisata. “Sekarang mungkin belum begitu terasa dampaknya, tapi lima sampai sepuluh tahu lagi ini akan menjadi gejolak. Ada pengembangan fungsi [peternakan] yang bertolak dengan tata ruang,” lanjutnya lagi.

Saat ini menurut Esi belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah atau menindak kegiatan yang menyalahi aturan tersebut.

Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Muhammad Fajar Nugroho mengatakan, keberadaan peternakan ayam sejatinya melanggar aturan tata ruang yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul. Peternakan hanya boleh dilakukan di kawasan tengah dan utara.

Kendati demikian, lembaganya tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda itu.

“Kami hanya memastikan soal tata ruangnya saja mana kawasan yang boleh dan tidak. Tapi penindakan ditangani instansi lain untuk penegakan Perda,” ujar Muhammad Fajar Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya