SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perkosaan atau pencabulan. (freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN – Seorang pemuda berusia 21 tahun tega menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 11 tahun di salah satu losmen di Jl. Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul. Kepada korban, tersangka merayu dan berjanji akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa.

Tersangka berinisial TN, warga Patuk, Gunungkidul. Sedangkan korban berinisial KM, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Wadir Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP K Tri Panungko, menceritakan pelaku dan korban mulai berkenalan pada Maret 2024. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku.

Setelah kenal, korban dan pelaku saling menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi yang dijalin keduanya, kata Tri, selayaknya hubungan pertemanan pada umumnya.

Selanjutnya pada 31 Maret 2024 pagi, pelaku mengirim pesan kepada korban yang intinya mengajak korban untuk bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku menjemput korban di rumahnya.

Dengan komunikasi intens yang dirajut oleh pelaku, pelaku kemudian mengajak korban menuju losmen di Jl. Parangtritis.

“Pelaku memboncengkan korban menuju ke salah satu hotel atau losmen di Jl. Parangtritis, Kretek, Bantul,” terang Tri pada Kamis (30/5/2024).

Di tempat penginapan itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau dan kemudian melakukan hubungan persetubuhan.

Korban yang masih di bawah umur pun lantas percaya akan omongan pelaku. Saat itu, pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab jika korban hamil.

“Modus operandi pelaku adalah korban dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dan apabila terjadi apa-apa dalam hal ini hamil, pelaku akan bertanggungjawab itu yang disampaikan pelaku kepada korban. Sehingga korban dengan ketidaktahuannya percaya sehingga terjadilah persetubuhan terhadap anak ini,” ungkapnya.

Orang tua korban yang curiga anaknya pulang larut malam lantas menanyai sang anak. Korban lantas mengaku bahwa dirinya dari Parangtritis bersama pelaku. Orang tua korban yang mengetahui hal ini lantas melapor ke Polda DIY.

Polisi pun lantas menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebagai pendukung atas tindakan yang dilakukan pelaku.

“Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti sebagai pendukung di dalam investigasi atau penanganan kasus ini. Di antaranya ada akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban,” lanjutnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU No.17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dengan Iming-iming Akan Bertanggung Jawab, Pria Asal Patuk Setubuhi Anak di Losmen Jalan Parangtritis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya