SOLOPOS.COM - Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu. (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul meminta masyarakat untuk melaporkan ke dinasnya jika ada penangkapan pembuang sampah sembarangan. Karena proses yustisi sepenuhnya ada di tangan Satpol PP bukan di masyarakat.

Hal ini merupakan tanggapan terkait adanya penangkapan pembuang sampah sembarangan yang dedenda Rp5 juta di Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, pada Rabu (8/5/2024) malam.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Jadi masyarakat jika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) itu tidak apa-apa. Tapi tidak boleh menerapkan denda, sebab, kewenangan itu ada di Satpol PP. Untuk itu, kami minta masyarakat untuk berkoordinasi dengan kami. Silakan laporkan ke kami, biar nanti kami yang menindaklanjuti dengan menerapkan yustisi,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut, Jati mengungkapkan nantinya yustisi yang diterapkan kepada pembuang sampah liar akan mengacu kepada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perbup Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Perda No 2 tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga. Sehingga, Jati memastikan setiap pembuang sampah liar yang tertangkap pada operasi OTT akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan tersebut.

“Kami juga akan terus melakukan OTT pembuang sampah liar. Sejauh ini, kami memang sudah menangkap 10 orang yang membuang sampah liar dan semua sudah dilakukan tindakan yustisi,” papar Jati.

Untuk kasus penangkapan pelaku pembuangan sampah sembarangan oleh Pemkal Sitimulyo, menurut Jati, pihaknya telah mengetahuinya. Sejauh ini, kata Jati, Pemkal Sitimulyo melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuangan sampah dan menyerahkan pelaku ke Polsek setempat.

“Dan, pelaku pembuang sampah liar itupun telah diminta untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuangnya,” terang Jati.

Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kesalah pahaman terkait dengan penanganan untuk pelaku pembuangan sampah liar, Jati mengaku pihaknya pekan depan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak kalurahan dan kapanewon se Kabupaten Bantul.

“Di sana akan kami luruskan terkait kewenangan untuk melakukan tindakan yustisi. Jadi masyarakat boleh melakukan tangkap tangan, kami juga akan membantu mereka untuk operasi. Tapi, mereka tidak boleh mendenda. Karena proses yustisi, sepenuhnya ada ditangan Satpol PP,” ungkap Jati.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengaku tidak bisa melarang terkait apa yang dilakukan oleh masyarakat Sitimulyo yang memberlakukan denda kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan. Sebab, itu adalah salah satu implementasi dari kebijakan satgas darurat sampah setempat.

“Itu kan juga sebagai bentuk edukasi sebagai tindakan tegas masyarakat. Disamping itu juga sebagai bentuk sanksi sosial. Kami tidak bisa melarang, meskipun sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk masalah penjatuhan denda tersebut,” terang Bambang.

Menurut Bambang, sejak ditutupnya TPA Piyungan per 1 Mei 2024, pihaknya sejauh ini baru menemukan dua kejadian di dua lokasi berbeda terkait dengan pembuangan sampah liar di Bumi Projotamansari. Satu kejadian di Sitimulyo dan satu kejadian lainnya di Selopamioro.

“Dan, untuk yang di Selopamioro itu juga kan juga sudah ada tindakan dari masyarakat juga. Kami tentu berharap ada tindakan dari Satpol PP juga untuk melakukan upaya menekan adanya pembuangan sampah liar dan melakukan tindakan yustisi untuk pelakunya,” ucap Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Darurat Sampah Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul telah menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan pada Rabu (8/5/2024). Pelaku pembuangan sampah liar tersebut juga didenda Rp5 juta atas perbuatannya.

Lurah Sitimulyo, Juweni mengungkapkan jika awalnya rombongan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) Sitimulyo sedang pulang rapat melintas area Jalan Sitimulyo Segoroyoso, atau sisi selatan Pasar Desa Ngablak, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Disana mereka menemukan dua truk yang membuang sampah sembarangan.

Oleh warga, pelaku yang berstatus warga Sitimulyo dan pemilik truk merupakan warga Sentulrejo, Bawuran, Pleret itu pun ditangkap. Untuk memberikan efek jera, lanjut Juweni, warga tetap memberikan denda kepada pembuang sampah liar.

Dikarenakan pembuang sampah liar merupakan warga tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan sampah, maka pembuang sampah liar hanya dikenai denda sebenar Rp5 juta.

“Ini bukan masalah dendanya, tapi untuk memberikan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Warga Bantul Boleh Lakukan Tangkap Tangan Pembuang Sampah Liar, Tidak Boleh Mendenda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya