SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana penjara. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SLEMAN – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan melakukan pungutan liar dengan modus operandi jual beli pelayanan di area lapas. Pegawai Lapas Cebongan tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari jabatanya.

Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Aribawa Perdana, mengatakan peristiwa pungutan liar itu terungkap pada November 2023. Terungkapnya kasus ini karena ada pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para narapidana.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Atas laporan itu, upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.

“Sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan pascatemuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil.

“Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.

Menurut dia, modus dilakukan dengan memberikan pelayanan yang lebih seperti untuk penempatan kamar napi. Hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan seluruh pelayanan diberikan secara gratis.

Ia juga tidak menampik kasus ini sedang dalam penanganan tim Polresta Sleman. Pada Februari lalu ada surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan akomodasi terkait dengan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” katanya.

Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto, mengatakan kasus pungli ini menjadi pelajaran berharga. Upaya perbaikan langsung dilakukan untuk memastikan kasus yang sama tidak terulang.

“Sudah bisa dilihat dari layanan hingga fasilitas di blok hingga sel kamar warga binaan dibuat setara. Teman-teman wartawan bisa lihat sendiri,” ungkapnya.

Adapun kasus hukum terkait dengan masalah ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib.

“Kami tidak bisa intervensi dan semuanya diserahkan kepada penegak hukum yang ada,” katanya.

Disinggung mengenai nominal pungli, Kelik tidak menyampaikan karena masuk ranah penyelidik. Meski demikian, ia tidak menampik nominalnya mencapai jutaan rupiah. “Itu bervariatif tapi dimungkinkan hingga jutaan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya