SOLOPOS.COM - Sekda DIY, Beny Suharsono (kiri hadap kamera) didampingi Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho (kanan) memberikan sambutan saat membuka Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan dengan tema Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY No. 24 tahun 2024, tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Selasa (28/5/2024).(Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24/2024, tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Selasa (28/5/2024).

Melalui peraturan yang baru tersebut, pemanfaatan tanah kalurahan diatur lebih terperinci. Disebutkan pula dengan adanya aturan yang baru, penggunana tanah kalurahan bisa memiliki nilai kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Sosialisasi tersebut digekar di Forriz Hotel Yogyakarta, Selasa (28/5/2024) dengan sasaran seluruh elemen pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten, kapanewon, dan kalurahan.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk menyampaikan bentuk pelaksanaan pemanfaatan tanah kalurahan. Melalui Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagai amanat Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tersebut diharapkan dapat tersampaikannya pedoman dan arahan terkait pemanfaatan tanah kalurahan sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono. Beny menyampaikan peraturan mengenai pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten telah tertuang dalam Peraturabln Daerah Istimewa DIY No. 1/2017 Yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Ketentuan tersebut kemudian diejawantahkan menjadi beberapa Peraturan Gubernur, salah satunya Peraturan Gubernur atau Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Namun demikian pada perkembangannya telah terjadi beberapa pembelajaran tentang pelanggaran atau penyimpangan. Selain itu ada tuntutan dinamika dimana tanah kalurahan saat ini banyak diminati para pengusaha yang menyebabkan pergeseran pemanfaatan tanah desa yang tadinya untuk pertanian menjadi nonpertanian.

“Hal ini berimbas pada semakin termarjinalkannya kaum miskin dari akses tanah kas desa atau kalurahan. Dengan berbagai dinamika yang ada di lapangan dan perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan maka perlu disusun peraturan baru yang menata ulang dan mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula yaitu mayoritas untuk pertanian. Maka lahirlah Pergub No. 24/2024 ini yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya [Pergub 34/2017],” kata dia dalam sambutannya.

Dikatakan jika Pergub yang baru juga mengatur lebih detail terkait sewa tanah kalurahan yang lebib berpihak pada masyarakat kecil. Dengan harapan pemanfaatan tanah kalurahan tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Paniradya Pati Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Eko Nugroho, menyampaikan saat ini Pemerintah DIY tengah menjalankan proses perbaikan regulasi dari Pergub No. 34/2017. Dimana di lapangan masih terjadi kendala, termasuk penggunaan yang tidak sesuai regulasi.

“Kemudian dari situ ada evaluasi agar penerapan di lapangan bisa sama dan aparat penegak hukum pun punya kesimpulan yang sama untuk menyikapi. Harapan kami sosialisasi ini memberikan informasi kepada semua lurah yang ada di DIY, maupun aparat di DIY termasuk di kabupaten,” kata dia.

Dia juga menjelaskan pada aturan yang baru juga mengatur mengenai berapa persen lahan yang digunakan untuk tanah pertanian, dan berapa yang nonpertanian. Harapannya tanah itu dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat sehingga ujungnya mengarah pada kesejahteraan.

Pada sosialisasi tersebut dipaparkan beberapa informasi terkait Pergub yang baru. Misalnya saja beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam penggunaan tanah kalurahan. Dimana pada pasal 9 ayat (3) dijelaskan jika tanah kalurahan tidak dapat digunakan untuk tempat tinggal pribadi / perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, atau sebutan lain. Tidak bisa juga digunakan untuk. bangunan bawah tanah (basement) kecuali bangunan untuk fungsi struktur dan fungsi utilitas. Serta tidak bisa digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Namun dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada pasal 11 juga disampaikan mengenai ketentuan tanah kas kalurahan. Penggunaan tanah kas kalurahan oleh pemerintah kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian dengan luasan minimal 50% dari luas keseluruhan; dan/atau kegiatan non pertanian dengan luasan maksimal 50% dari luas keseluruhan. Tanah kas kalurahan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi angka pengangguran.

Penggunaan tanah kas kalurahan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan pengangguran dilakukan dengan cara digarap sendiri oleh pemerintah kalurahan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan; digarap oleh kelompok/warga masyarakat setempat dengan cara bagi hasil pertanian, jual tahunan, jual oyodan dan/atau sewa, selama digunakan; dan/atau digarap oleh masyarakat miskin setempat dan pengangguran.

Selain itu masih banyak hal-hal spesifik yang diatur terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah kalurahan. Termasuk penggunaan tanah kalurahan oleh Kasultanan atau Kadipaten.

Sosialisasi melibatkan beberapa pemateri, di antaranya materi Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diberikan oleh Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY. Materi Penyandingan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan terhadap Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017, oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta
Serta materi.Dinamika Permasalahan pada Penyelenggaraan Kegiatan Pertanahan di DIY yang disampaikan oleh Biro Hukum Setda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya