SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah. (freepik)

Solopos.com, JOGJA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberatkan buruh maupun perusahaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan, menuturkan berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera. Kebijakan ini berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta. Iuran ini dinilai akan memberatkan buruh karena sudah ada iuran BPJS.

“Potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah. Sedangkan dalam pasal 15 PP No. 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal, buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,6 persen,” katanya.

Para pekerja mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera, lebih berat dari pekerja formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5% dari perusahaan. Lalu dari sisi perusahaan, potongan iuran ini juga dinilai memberatkan.

“Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 % ditanggung oleh pekerja, akan pula memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Selain masalah iuran, pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya.

“Kepatuhan terhadap kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan program Tapera yang pada dasarnya pemotongan gaji atau iuran semestinya bersifat sukarela. Dengan sasaran buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.

“Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Maka harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Menyikapi kebijakan ini, MBPI DIY menyatakan menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3%. Kedua, menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran Tapera agar tidak menjadi kasus Jiwasraya yang lain.

“Ketiga, pemerintah memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY, dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal Rp500.000 per bulan. Keempat, pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat. Kelima, naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Respons Tapera, MBPI DIY Sebut Besaran Potongan Beratkan Pekerja dan Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya