SOLOPOS.COM - PT Angkasa Pura I menghabiskan dana sebesar Rp10,5 triliun untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang berada di Kulon Progo, Yogyakarta. - Bisnis/Rinaldi M. Azka

Solopos.com, KULONPROGO – Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil membekuk terpidana korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA). Dalam kasus tersebut, terpidana bernama Agung Soenaryo itu telah mengorupsi dana pengadaan tanah hingga Rp23 miliar.

Sebelumnya, Agung Soenaryo sempat menjadi buron setelah dijatuhi putusan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi itu, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan tanah untuk perumahan karyawan tersebut. Agung ditangkap petugas Kejati Jateng pada Rabu (15/5/2024).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Korban dari aksi Agung Soenaryo ini adalah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP). Kasus ini bermula saat YKKAP I hendak membangun perumahan karyawan Bandara YIA di Bapangasari, Purworejo. Seharusnya tanah dan perumahan itu jadi aset negara lewat BUMN, PT. Angkasa Pura I.

Saat itu Agung adalah makelar penjualan tanah yang rencananya akan dilakukan pembangunan perumahan karyawan tersebut. Luas lahan yang akan dibangun rumah itu sekitar 25 hektare. Namun dalam prosesnya terjadi kendala di mana YKKAP menilai Agung tak mempunyai itikad baik menyelesaikan proses pengadaan tanah tersebut.

Ketua YAKKAP I, Djoko Wahyono, menyebut atas tindakan Agung tersebut pihaknya menelan kerugian Rp23 miliar. Tak ada titik terang, jelas Djoko, YAKKAP I pada 2016 lalu membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri Semarang.

Djoko menjelaskan dakwaan yang diajukan untuk Agung saat dibawa ke Pengadilan Negeri Semarang adalah tindak pidana korupsi. Sayangnya putusan pengadilan tingkat pertama itu membebaskan Agung dari dakwaan. Tak mau tinggal diam, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah putusan itu diajukan ke tingkat kasasi.

Hasilnya Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, pidana denda sebesar Rp400 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar. Putusan itu diambil pada Oktober, 2023.

Sejak putusan itu, Agung menghilang dan masuk daftar pencarian orang.

“Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya menyelamatkan aset negara, dimana aset berupa lahan sekitar 25 hektar, telah kembali kepada negara lewat YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertifikasi di Pemkab Purworejo,” ujar Djoko dalam rilis yang diterima.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Senilai Rp23 Miliar Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya