SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (dok. Espos)

Solopos.com, JOGJA – Bagi wisatawan yang sedang berkunjung di Kota Jogja disarankan untuk memarkirkan kendaraan di kantong parkir resmi. Pemkot Jogja memiliki 19 titik kantong parkir resmi yang bisa digunakan wisatawan.

Hal ini supaya wisatawan tidak menjadi korban parkir nuthuk oleh juru parkir liar.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan ada 19 titik kantong parkir resmi yang bisa digunakan wisatawan. Kantong parkir resmi harus menerapkan tarif sesuai Perda Kota Jogja No. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebanyak 19 kantong parkir resmi tersebar di kawasan Tugu Pal Putih Jogja hingga Titik Nol Km, dengan daya tampung total 90 bus besar, 691 mobil, dan 4.144 motor.

“Mangga bisa memanfaatkan kantong parkir resmi ini. Tersebar mulai dari Jalan Margo Utomo, kawasan Jalan Mataram dan sirip-sirip Kawasan Malioboro,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024).

Tarif di kantong parkir resmi dibagi dalam tiga kawasan, yakni kawasan 1, kawasan 2 dan kawasan 3. kawasan 1 mencakup di sekitar Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan.

Masih termasuk kawasan 1 yakni Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Kawasan 2 berada di luar kawasan 1 yang volume lalu lintasnya besar dan strategis. Sedangkan kawasan 3 berlokasi di luar kawasan 1 dan 2 dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial.

Ia memaparkan tarif parkir resmi untuk bus besar durasi tiga jam pertama di kawasan 1, Rp75.000, lalu di kawasan 2 Rp50.000 dan di kawasan 3 Rp37.500.

“Ada kenaikan berupa tarif progresifnya setelah tiga jam, yakni Rp25.000,” ungkapnya.

Kemudian untuk tarif parkir mobil, di kawasan 1 Rp5.000, kawasan 2 Rp2.000 dan kawasan 3 Rp3.000 Tarif progresif untuk mobil sebesar Rp2.500. Untuk tarif parkir motor, tiga jam pertama di kawasan 1 Rp2.000, kawasan 2 dan kawasan 3 Rp1.000.

“Tarif progresif untuk semua kawasan sama yaitu Rp1.500,” kata dia.

Sedangkan untuk kawasan tepi jalan umum, tarifnya berbeda. Bus besar di kawasan 1 Rp30.000, kawasan 2 Rp20.000 dan di kawasan 3 Rp15.000. Untuk mobil di kawasan 1 Rp5.000, kawasan 2 dan kawasan 3 Rp2.000. Sementara motor di kawasan 1 Rp2.000, kawasan 2 dan kawasan 3 Rp1.000.

Di luar patokan tarif tersebut, pemungutan tarif parkir tanpa karcis retribusi bisa dipastikan parkir liar.

“Kalau ada yang menerapkan tarif di luar itu tanpa ada karcis retribusi resmi berarti parkir liar. Silakan laporkan saja dengan disertai bukti lokasi dan karcis parkirnya,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Wisatawan Kota Jogja Diminta Gunakan Kantong Parkir Resmi, Ini Tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya