SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan NAA, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas. Tersangka NAA diduga menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas yang menyebabkan kerugian senilai Rp18,7 miliar.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Taru Martani itu.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Sultan mengatakan, pengusutan kasus itu oleh Kejati DIY merupakan arahan darinya. Setelah mendapat lampu hijau dari Pemda DIY, penyidik Kejati DIY bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah tempat di antaranya kantor PT. Taru Martani maupun rumah dinas NAA.

Dari kedua lokasi tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah berkas yang diduga terkait tindak pidana korupsi NAA.

“Kasus itu memang kami yang lapor ke Kejati DIY. Berawal dari surat Gubernur yang meminta Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus itu,” kata Sultan, Kamis (30/5/2024).

Sultan menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari aksi NAA yang sebesar Rp18,7 miliar itu masih berdasarkan pemeriksaan awal Inspektorat DIY dan juga penyidik Kejati DIY.

Sultan masih menunggu putusan pengadilan terkait kerugian pasti yang ditimbulkan dari aktivitas NAA yang tanpa sepengetahuan oleh Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan itu.

“Kerugiannya nanti lihat keputusan pengadilan,” ujarnya.

Pun demikian dengan kemungkinan tersangka baru. Sultan menambahkan, dirinya menyerahkan kewenangan pengusutan kasus dugaan korupsi itu sepenuhnya kepada Kejati DIY. Penyidik diharapkan bekerja profesional dan memproses hukum NAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ada efek jera.

“Proses hukum saja, kalau tidak begitu nanti tidak akan selesai. Berproses saja sampai selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas, Selasa (28/5/2024). Penyidik menuduh NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas yang menyebabkan kerugian senilai Rp18,7 miliar.

Wakil Kajati DIY Amiek Wulandari menjelaskan, tindak pidana korusi itu dilakukan NAA dari 2022-2023 dengan menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.

Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi.

“Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh memakai rekening pribadi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dirut PT. Taru Martani Korupsi, Sultan: Kami yang Melaporkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya