SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Solopos.com, JOGJA – Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 hingga saat ini belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja. Penetapan belum dilakukan karena KPU masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada 21-23 Mei,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryosamudro, Senin (20/5/2024).

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Menurut Harsya, terdapat satu gugatan PHPU pada Pileg 2024 yang diajukan Partai Ummat di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Jogja ke MK yang mencakup wilayah Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Umbulharjo.

Dia menuturkan apabila gugatan itu dinyatakan tidak terpenuhi, “dismiss” atau ditolak maka KPU Jogja segera melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU Pusat.

“Maksimal 3 hari setelah menerima surat [putusan], kami akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih. Kami yakin menang menggunakan bukti fakta dokumen,” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Harsya memperkirakan gugatan itu kecil kemungkinan dikabulkan sebab perwakilan Partai Ummat tidak hadir pada sidang pertama gugatan sehingga diyakini putusan akan memihak pada KPU.

“MK kemungkinan adalah menolak atau dismis atau gugur demi hukum,” ucap dia.

Setelah penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol, kata dia, KPU Kota Jogja berikutnya akan melakukan persiapan tahapan pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol).

Pasalnya, setelah caleg terpilih dan perolehan kursi parpol ditetapkan, kata dia, secara legal formal parpol baru bisa mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja di Pilkada 2024.

Menurut Harsya, untuk dapat mengusung calon di Kota Jogja, parpol harus memiliki dukungan minimal 8 kursi di DPRD Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya