SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, SLEMAN – Tiga lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus tanah kas desa (TKD) belum diberi sanksi tetap oleh pemerintah setempat. Hal ini karena kasus yang menjerat mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri, mengatakan ada tiga lurah yang dinonaktifkan karena terjerat kasus TKD. Mereka adalah Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok dan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dia tidak menampik dari ketiganya sudah ada lurah yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) DIY. Sebagai contoh Lurah Caturtunggal masih ada proses kasasi terkait dengan kasus yang menderanya. Hal yang sama juga terjadi pada Lurah Maguwoharjo mengajukan banding atas vonis di Pengadilan Tipikor.

“Kami terus pantau dan cek kembali perkembanganya seperti apa,” kata Samsul, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihaknya tidak bisa mengambil sanksi secara tetap. Pasalnya, akibat kasus tersebut, para lurah ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Dampak dari penghentian sementara ini, hanya mendapatkan penghasilan tetap yang diterima tiap bulannya 50%. Sesuai dengan Pergub DIY No.24/2024, ketiga lurah juga tidak mendapat hak atas tanah pelungguh,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi yang mungkin diberikan, ia tidak mau berandai-andai karena keputusan masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Kalau hasil putusan dibebaskan, maka haknya akan dikembalikan seperti sebelum tersangkut kasus. Tapi, kalau vonisnya bersalah, maka akan diproses sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Samsul menambahkan, untuk pelayanan dan roda pemerintahan di ketiga kalurahan tetap berjalan seperti biasa. Meski lurah dinonaktifkan, sudah ditunjuk Pejabat Lurah sebagai pengganti sementara waktu.

“Jadi tidak ada masalah karena layanan tetap buka,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih. Menurut dia, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Dia mengakui, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.

“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terjerat Kasus Mafia Tanah, Status 3 Lurah di Sleman Dinon-aktifkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya