SOLOPOS.COM - Abdul Rahman seorang pengusaha servis smartphone menunjukkan berkas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya, Jumat (14/6/2024). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA – Bagi masyarakat yang hendak mencari tanah maupun rumah melalui platform lokapasar atau secara online wajib berhati-hati. Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan yang berkedok jual beli properti maupun tanah.

Seperti yang dialami seorang pengusaha servis smartphone asal Jogja, Abdul Rahman. Pria itu menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta Rupiah.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Kasus yang dialami Abdul Rahman itu telah dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Desember 2023. Saat ini kasus terkait jual beli tanah kavling tersebut sudah masuk ke tahapan penyidikan.

Kasus ini bermula saat Abdul tertarik dengan informasi penjualan tanah kavling di salah satu platform lokapasar di kawasan dalam Ringroad tepatnya Jalan Kabupaten. Dia membeli tanah itu untuk digunakan pembangunan mes karyawannya pada 2021. Kebetulan lokasi tanah cukup dekat dengan kantor usahanya, sehingga dianggap cocok sebagai tempat mes.

“Awalnya diberi tawaran tiga titik lokasi tanah, tetapi saya lebih tertarik dengan yang di Jalan Kabupaten. Setelah beberapa kali pertemuan akhirnya kami sepakat dengan harga dan skema pembayaran lewat cash tempo, tanpa melalui bank,” katanya, Jumat (14/6/2024).

Abdul menjelaskan, tanah seluas 126 m² itu dibayarnya bertahap sebanyak tiga sampai lima kali sampai lunas. Setelah beberapa kali pembayaran, tidak ada tindak lanjut dari penjual. Ditambah lagi, dia mendapat informasi bahwa tanah yang dibelinya berubah ukuran dan menambah biaya transaksi dari kesepakatan awal.

“Ada tambahan luasan dua kali lipat dari kesepakatan awal. Saya sudah mulai curiga, karena pas pembayaran itu kadang ada kwitansi kadang tidak. Setelah beberapa kali pembayaran akhirnya saya setop,” ujarnya.

Dia kemudian meminta kepada penjual bahwa pembayaran akan dilanjutkan jika ada kepastian status kepemilikan atas tanah yang disepakati itu dan segera melaksanakan balik nama atau pecah sertifikat. Seiring berjalannya waktu, Abdul malah menemukan tanah yang dibelinya itu diiklankan kembali di platform lokapasar serupa, justru dengan harga baru yakni Rp4,9 juta per m².

“Kemudian saya inisiatif mencari kantornya di mana, tapi malah sudah berubah nama dan identitas perusahaan. Akhirnya saya mengajukan pengembalian atau refund pada Juni 2023 sebanyak Rp406 juta dan dari mereka bilang akan mengembalikan paling lambat enam bulan atau 6 Desember 2023,” ungkapnya.

Pengembalian dana yang ditunggu-tunggu tak kunjung muncul. Dua bulan menjelang tenggat waktu, Abdul kembali menagih baik melalui kuasa hukum dan juga langsung ke kantor perusahaan.

Namun, tidak ada kepastian. Dirinya pun melaporkan kasus itu ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Desember 2023.

“Saya berharap penyidik Polda DIY bisa bertindak cepat untuk memproses hukum terduga pelaku. Semua bukti dan alat kelengkapan untuk penyelidikan sudah saya serahkan dan saya percaya kepada pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Waspada Transaksi Jual Beli Tanah Lewat Platform Lokapasar! Pengusaha Tertipu Ratusan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya