SOLOPOS.COM - Polres Kulon Progo jumpa pers terkait terungkapnya kasus TPPO di Bandara YIA pada Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Sutarmi)

Solopos.com, KULONPROGO – Lima warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan modus bekerja sebagai pekerja migran di Serbia. Beruntung, kelima orang itu berhasil diselamatkan saat menunggu penerbangan di Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulonprogo.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo, mengatakan aksi dugaan TPPO ini diungkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB di YIA. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ML, 41, warga Wonosobo.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Kami juga berhasil mengamankan korban yang berjumlah lima orang yang berasal dari Wonosobo,” kata dia, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni enam buku paspor, enam lembar boarding, dan tiket Air Asia dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur.

Pada Jumat sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta didapati informasi adanya pekerja migran yang akan berangkat dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan tujuan Serbia.

Lima orang korban diperiksa petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi didapati calon pekerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Setelah itu, korban dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulonprogo.

“Hasil pemeriksaan secara intens yang telah kami lakukan kepada korban dan pelaku, kami telah menemukan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, dan penetapan tersangka kepada ML,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dian mengatakan pelaku ML dikenai Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp600 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat akan bekerja ke luar negeri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto mengatakan bahwa dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dipastikan berproses ke BP3MI.

“Dapat dipastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI, kami pastikan yang bersangkutan bekerja nonprosedural atau ilegal,” katanya.

Ia mengatakan BP3MI tidak dalam rangka mempersulit warga yang akan bekerja ke luar negeri.

“Kami hanya memastikan warga yang akan bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedur dan memiliki kompetensi pekerjaan yang dilamar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya